AMUTAI – Dalam rangka melaksanakan program penyeragaman Kartu Tanda Anggota (KTA) Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kwartir Cabang Gerakan Pramuka (Kwarcab) Hulu Sungai Utara (HSU) mensosialisasikan pembuatan KTA Gerakan Pramuka secara online.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua V Kwarcab HSU, Ahmad Khairullah pada kegiatan Penyegaran Pembina Gugusdepan (Gudep) Se-HSU di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kabupaten HSU.
KTA menurut Khairullah merupakan salah satu tanda pengenal yang diterbitkan oleh organisasi kepada para anggotanya. Gerakan Pramuka juga menerbitkan KTA yang diberikan kepada anggotanya, namun bedanya yang dapat mengajukan pembuatan KTA hanya bagi anggota pramuka yang aktif dan diterangkan dengan suatu surat keputusan baik dari Gudep maupun Kwartir.
“Penerbitan KTA menjadi pembeda antara anggota aktif Gerakan Pramuka dengan siswa dan siswi sekolah yang menggunakan seragam pramuka, selain bertujuan untuk membuat basis data mengenai jumlah anggota, juga digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan serta arah kebijakan kegiatan Kepramukaan” ujar Khairullah, Jum’at Siang (25/11/2022).
Dalam mengajukan penerbitan KTA menurut Khairullah juga perlu disiapkan dan diperhatikan beberapa hal, salah satunya yaitu mempunyai email pribadi, foto close up menggunakan seragam lengkap dengan latar foto warna merah, Surat Keputusan atau Surat Pengantar dari Gudep maupun dari Kwartir masing-masing.
Selain itu anggota yang mengajukan penerbitan KTA juga membayar iuran keanggotaan kepada Kwarcab HSU sebesar Rp 25.000,- per anggota, dimana hasil iuran tersebut digunakan untuk biaya cetak KTA dan kegiatan Kepramukaan, yang hanya disetorkan melalui rekening Kwarcab HSU di Bank Kalsel.